
Provider Kesehatan

Alur Layanan Kesehatan

Prosedur dan Tata Cara Berobat
- Pembuat kebijakan berada di Direktorat Sumber Daya Manusia PT Pertamina (Persero).
- Yakes Pertamina berperan sebagai pelaksana kebijakannya.
Kriteria penetapan suatu Rumah Sakit yang dapat menjadi Rumah Sakit langganan Yakes Pertamina adalah :
- Komitmen dalam melaksanakan layanan berdasarkan prinsip Managed Care (kendali
mutu, kendali biaya). - Memiliki akses yang mudah dan atau berdekatan dengan kantong populasi pensiunan.
- Memiliki layanan medis yang cukup memenuhi kebutuhan medis pensiunan.
- Memiliki pola administrasi yang cepat dan transparan.
- Memiliki manajemen yang baik dalam pengelolaan tenaga medis, terutama dokter spesialis.
- Memiliki layanan-layanan khusus untuk penyakit-penyakit tertentu, misal layanan mata, cuci darah, radioterapi, onkologi dll.
Pensiunan diperbolehkan berobat ke Rumah Sakit yang bukan provider / Rumah Sakit yang tidak bekerja sama dengan Yakes Pertamina untuk kasus emergency. Ada pun kasus emergency yang dimaksud adalah penyakit-penyakit yang membutuhkan penanganan cepat dan tidak memungkinkan untuk berobat ke Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Yakes Pertamina, misalnya serangan jantung, serangan asma, kecelakaan lalu lintas, stroke, dll. Kriteria keadaan gawat darurat merujuk kepada kriteria gawat darurat yang digunakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk akses ke Instalasi Gawat Darurat/ Emergency yang bukan merupakan rujukan Yakes Pertamina, dapat menghubungi Contact Center 24 jam Yakes Pertamina di Nomor (021) 50961111 (hunting) atau 081320011111.
Hits: 63958