Selama masa pandemi Covid-19, kita harus meningkatkan kewaspadaan. Sedikit celah pada protocol kesehatan dapat mengakibatkan kita atau orang lain tertular Covid-19. Agar lebih waspada, marilah kita pahami mengenai kasus Covid-19 tanpa gejala.
Apa itu Kasus Konfirmasi Covid-19 tanpa Gejala?
Istilah Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala menggantikan istilah Orang Tanpa Gejala. Istilah ini mulai diterapkan setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI HK.01.07-MENKES-413-2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Indonesia.
Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala adalah pasien yang menurut hasil pemeriksaan swab PCR terbukti positif terinfeksi virus Sars-Cov2, namun tidak menunjukkan adanya gejala.
Mengapa ada kasus Covid-19 tanpa gejala?
- Setiap orang memiliki ketahanan tubuh yang berbeda. Pada usia muda tanpa penyakit penyerta, sangat mungkin seseorang terifeksi namun tidak menunjukkan gejala karena sistem kekebalan tubuhnya tergolong baik.
- Keparahan gejala juga dipengaruhi oleh jumlah muatan virus yang menginfeksi. Kontak yang lama dengan penderita Covid-19 (lebih dari 15 menit) terutama dalam jarak < 1 meter, terlebih lagi jika tanpa masker, lebih memungkinkan untuk terjadinya penularan muatan virus yang besar daripada kontak yang sebentar (misalnya hanya berpapasan).
Apakah kasus konfirmasi tanpa gejala dapat menularkan Covid-19?
Tentu saja bisa. Justru kasus – kasus ini merupakan sumber penularan yang sulit dilacak. Penderita Covid-19 tanpa gejala sering kali masih aktif bepergian karena merasa dirinya sehat. Mereka tidak mengetahui bahwa mereka membawa virus Sars-Cov2 dan dapat menularkannya kepada orang lain.
Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap protokol kesehatan sangatlah penting, yaitu memakai masker, menjaga jarak / mencegah kerumunan, dan rajin mencuci tangan. Penggunaan masker bukan hanya untuk melindungi kesehatan pemakainya, namun juga untuk melindungi kesehatan orang lain. Selama masa pandemi ini, setiap orang harus bersikap seolah – olah dirinya adalah kasus tanpa gejala, sehingga selalu menjalankan protokol kesehatan untuk melindungi orang lain. Konsep penting yang harus diingat adalah bahwa mungkin saja kita tetap terlihat sehat saat terinfeksi virus, namun jika orang lain tertular, belum tentu ia akan bernasib sama.
Bagaimana tips agar terhindar dari Covid-19?
- Perilaku hidup bersih dan sehat: rajin cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, segera melepaskan pakaian dan mandi setiap pulang dari bekerja / keluar rumah, membersihkan permukaan benda yang sering tersentuh dengan cairan disinfektan / dicuci dengan sabun.
- Menjaga jarak: Jaga jarak minimal 2 meter dengan orang lain dan cegah kerumunan terutama di tempat tertutup. Menurut sebuah penelitan, jarak minimal pengendara sepeda dengan orang lain adalah 20 meter, sedangkan jarak minimal orang yang sedang berlari dengan orang lain adalah 10 meter. Penelitian lanjutan perlu dilaksanakan.
- Memakai masker yang terbuat dari minimal 3 lapis kain. Jika harus pergi ke fasilitas kesehatan, sebaiknya memakai masker bedah sekali pakai. Masker scuba tidak dianjurkan karena terlalu tipis dan tidak dapat melindungi pemakainya dari virus.
- Konsumsi makanan yang seimbang gizi.
- Olahraga 3 – 5 x seminggu dengan jeda tidak lebih dari 48 jam dan berjemur teratur di pagi hari antara pukul 08.00 – 10.00.
- Istirahat cukup.
- Jika dirasa perlu, konsumsi vitamin.
Tatalaksana Penderita Covid tanpa Gejala:
- Menurut Permenkes, kasus konfirmasi tanpa gejala melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan swab, melakukan gaya hidup sehat, konsumsi vitamin, dan obat atas resep dokter.
- Pasien probable / konfirmasi Covid-19 tanpa gejala, dengan gejala ringan, dan gejala sedang dipulangkan dari rumah sakit dengan bukti resume medis, termasuk di antaranya gambaran radiologis yang menunjukkan perbaikan dan / atau pemeriksaan darah yang menunjukkan perbaikan, tanpa dilakukan swab RT-PCR ulang.
Kriteria Selesai Isolasi:
Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala | Kasus Konfirmasi dengan Gejala |
10 hari isolasi mandiri setelah pengambilan sampel / swab, tanpa follow up swab RT-PCR | a. Yang tidak dilakukan follow up swab RT-PCR (gejala ringan – sedang): isolasi 10 hari sejak tanggal mulai munculnya gejala, ditambah 3 hari setelah hilangnya gejala demam dan gangguan pernapasan b. Yang dilakukan follow up RT-PCR (pada gejala berat yang dijamin kemenkes, atau gejala ringan – sedang yang melakukan swab dengan biaya pribadi): selesai isolasi setelah 1x hasil swab negative, ditambah minimal 3 hari setelah hilangnya gejala demam dan gangguan pernapasan |
Selama masa pandemi, lengah bukanlah suatu pilihan. Mari menjalankan protokol kesehatan dengan tertib dan semoga kita semua selalu sehat. Tetap semangat, salam sehat!
Referensi:
Wackerhage H., Everett R., Krüger K., Murgia M., Simon P., Gehlert S., Neuberger E., Baumert P., dan Schönfelder M. Sport, exercise and COVID-19, the disease caused by the SARS-CoV-2 coronavirus. Dtsch Z Sportmed. 2020; 71: E1-E12. Doi: 10.5960/dzsm.2020.441.
https://www.germanjournalsportsmedicine.com/fileadmin/content/archiv2020/Heft_5-6/DtschZSportmed_Review_Wackerhage_Sport_Exercise_and_COVID-19_the_Disease_Caused__by_the_SARS-CoV-2_Coronavirus_2020-5.pdf, diakses pada 3 Oktober 2020.
Schroder I., COVID-19: A Risk Assessment Perspective. American Chemical Society. Doi: https://dx.doi.org/10.1021%2Facs.chas.0c00035. https://pubs.acs.org/action/showCitFormats?doi=10.1021/acs.chas.0c00035&ref=pdf, diakses pada 3 Oktober 2020.
Keputusan Menteri Kesehatan RI HK.01.07-MENKES-413-2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Indonesia.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).